Pemerintah Indonesia mencatat sejarah baru dalam sektor digital dengan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Selasa (20/9/2022). Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perlindungan data di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G.Plate mengungkapkan, UU ini belum sempurna. Namun pemerintah akan tetap berupaya menyempurnakannya demi melindungi seluruh data pribadi. Johnny menambahkan, UU ini terdiri dari 16 BAB dan 76 pasal dan terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana bagi orang yang melanggar.
"UU PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia. Baik dari Indonesia maupun dari luar negeri," kata Menkominfo Johnny G.Plate dalam Konferensi Pers di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022).
Data yang dimuat bukan hanya data perorangan. Namun meliputi data perusahaan, data pemerintah, data pribadi dan data yang bersifat privat.