Teddy Minahasa membacakan pleidoi dalam kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba. Dalam pledoinya mengatakan bahwa dirinya dijebak dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Pleidoi dengan judul "Industri Hukum dan Konspirasi" itu dibacakan langsung oleh Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (113/4/2023). Terdapat beberapa poin yang diungkapkan, salah satunya konspirasi.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu mengatakan ada pimpinan yang sengaja membuat skenario untuk menjatuhkan dirinya. Selain Teddy, pihak pengacara pun turut membacakan pleidoi yang berisikan delapan poin penolakan.
Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa mengatakan bahwa jaksa telah merekayasa fakta hukum dengan mencantumkan narkotika sebagai barang bukti dalam surat tuntutan terhadap kliennya.
Selain itu, Hotman juga mengomentari tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada kliennya. Tuntutan itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika.