Penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai oleh sejumlah pengamat merupakan suatu kemunduran. Dengan dihapusnya LPSDK maka peserta pemilu hanya melaporkan laporan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.
Diketahui LPDSK sudah dilakukan sejak pemilu 2014, namun dihapus di 2024. menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa mengatakan ini adalah sebuah kemunduran karena tidak diatur dalam undang-undang pemilu.
Khoirunnisa mengatakan, dalam pemilu sebelumnya terdapat tiga tahap yakni, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dari tiga tahap laporan tersebut, menjadi kontrol bagi pemilih untuk mempertimbangkan indikator dalam membuat keputusan pilihan.
"Kalau di pemilu sebelumnya ada tiga tahapan yaitu laporan dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," jelas Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa.