NEWSTICKER

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Hampir Rp1 Miliar

N/A • 30 May 2023 12:26

Pemerintah menganggarkan dana hampir Rp 1 miliar untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan no.49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken peraturan Menteri Keuangan no.49 Tahun 2023 pada 28 April lalu. Peraturan tersebut berlaku sejak 3 Mei 2023. 

Pada aturan ini tertera standar biaya masukan (SBM) untuk mobil listrik pegawai negeri sipil. Dalam lampiran, dijelaskan berbagai standar biaya masukan untuk pengadaan-pengadaan termasuk kendaraan listrik. 

Untuk motor listrik, dianggarkan maksimal Rp28 juta/unit. Sedangkan, kendaraan listrik untuk operasional kantor dianggarkan maksimal Rp430 juta/unit.

Adapun mobil listrik untuk pejabat eselon 1 dianggarkan maksimal Rp967 juta/unit. Sementara, mobil listri bagi pejabat eselon II dianggarkan maksimal Rp746 juta/unit. 

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)