NEWSTICKER

PNS Pria Ternyata Boleh Berpoligami Tapi Ada Syaratnya

N/A • 31 May 2023 23:44

Badan Kepegawaian Negara menggelar sosialisasi peraturan pemerintah tentang perkawinan, salah satunya bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa beristri lebih dari satu atau berpoligami.

Berikut syarat yang memperbolehkan PNS pria berpoligami;
1. Istri tidak dapat menjalani kewajibannya sebagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
4. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
5. PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup 
6. PNS jaminan tertulis dari PNS pria bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 2 ayat 1 nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Sementara PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Luthfia Maharani Trianti)

Tag

pns