Upaya pasangan suami istri terdakwa pembunuh Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mendapatkan keringanan hukuman, kini kandas. Bukan meringankan, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis hukuman mati untuk Sambo.
Sidang putusan banding untuk terdakwa Sambo yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso berlangsung terbuka untuk umum. Bahkan, tidak menghadirkan terpidana Sambo, karena memang tidak diwajibkan.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Sambo dengan menguatkan vonis hukuman mati pada 13 Februari 2023. Para hakim tinggi menilai mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri dalam kasus ini. Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap vonis Kuat Ma'ruf. Maka, Kuat tetap dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.