Keputusan pemerintah menambah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun menimbulkan polemik. Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi.
Mantan wakil ketua KPK, Saut Situmorang menilai dinamika di tubuh KPK hingga adanya keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh MK bukan tanpa perencanaan. Menurutnya Pemerintah tidak perlu bersandiwara.
"Enggak mungkin juga Ghufron di bawah Pemerintah tiba-tiba Ghufron dan kawan-kawan berangkat begitu aja, tanpa permisi dulu. Jadi jangan di balik-balik lah mikirnya." jelas mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam program Primetime News, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai keputusan pemerintah mematuhi putusan MK aneh. Sikap pemerintah kontradiktif karena putusan MK tidak dapat diterapkan secara berlaku surut, sehingga seharusnya diberlakukan pada pimpinan KPK periode selanjutnya.
"Secara ketatanegaraan yang itu maknanya juga secara konstitusi tidak boleh hukum itu diberlakukan surut." jelas pakar hukum tata negara, Feri Amsari.
Feri Amsari menambahkan dengan tidak digunakannya pendapat keilmuan Mahfud MD oleh pemerintah, dapat dipastikan bahwa sedari awal pemerintah menginginkan konsep yang diputuskan MK tersebut.
Pemerintah dianggap memang ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.