Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko merespons berbagai reaksi Partai Demokrat usai pengajuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung oleh KLB Moeldoko. Menurut Moeldoko, langkah ini merupakan persoalan hukum murni.
Hal itu diungkap Moeldoko kepada awak media di Waingapu, Sumba Timur, NTT, Rabu (12/4/2023).
Moeldoko mempertanyakan apa yang sebenarnya dipersoalkan oleh sejumlah Kader Demokrat. Langkah PK ke Mahkamah Agung menurutnya langkah hukum murni dan tidak perlu ditanggapi dengan emosi.
Mantan Panglima TNI itu juga menyinggung agar tidak mengartikan sesuatu dengan pendekatan primitif. Terlebih menuduh langkah PK-nya bertujuan untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan karena menurutnya hal itu tidak ada urusannya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mencium adanya upaya politisasi Moeldoko saat mengajukan PK. Sebab, PK yang diajukan tepat sehari setelah Demokrat menyatakan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai bacapres.