NEWSTICKER

23 PTS Ditutup Akibat Jual Beli Ijazah hingga Penyimpangan Dana KIP

N/A • 9 June 2023 12:36

Izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut Kemendikbudristek pada 23 Mei 2023. Pelaksanaan pembelajaran fiktif, praktek jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP, hingga perselisihan antarbadan penyelenggara menjadi penyebab pencabutan izin 23 PTS itu.

"Pertama, tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Kedua, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktek jual beli ijazah, kemudian yang lebih parah lagi penyimpangan pemberian beasiswa KIPK yang harusnya menjadi hak mahasiswa malah tidak diberikan ke mahasiswa," jelas Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek, Lukman, di Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat (9/6/2023). 

Pencabutan izin itu sebagai tindak lanjut 52 laporan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Lukman mengatakan aduan masyarakat terhadap puluhan PTS itu terbukti sehingga izin operasional kampus dicabut. Pencabutan izin operasional tidak serta-merta buntut laporan masyarakat. Pihaknya tetap mengevaluasi kinerja PTS yang bermasalah baru proses pencabutan izin. 

"Jadi, ini tidak ujug-ujug karena laporan ya. Ini ada proses dulu yang sudah kami lakukan sampai pada pencabutan izin. Bahkan, kampus yang kami cabut itu ada yang sudah kali diberi peringatan," jelas Lukman. 

Seluruh mahasiswa yang izin operasional kampusnya dicabut akan dibantu Kemendikbudristek dalam proses pemindahan kampus dan pemberian ijazah. Namun, bantuan diberikan jika mahasiswa mampu menunjukkan rekam jejak akademis. 

"Kalau mahasiswa tersebut memang pembelajarannya ada dibuktikan dengan rekam jejak akademis baik itu yang masih berproses kuliah maupun yang lulus kami akan membantu memindahkan ke perguruan tinggi lain dan memberikan surat kelulusan," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Christine Sheptiany)

Tag