Jelang Idul Adha, Syarat Jual Ternak di Depok Harus Menyertakan SKKH dan SPKH
N/A • 10 June 2022 16:35
SHARE NOW
Perayaan Idul Adha tahun ini dibayangi kasus ternak terpapar PMK yang kian meluas. Guna memberikan rasa aman kepada konsumen, pedagang sapi wajib memiliki Sertifikasi Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Pelepasan Karantina Hewan (SPKH) dari Kementan.
Pedagang sapi di depok, Jawa Barat, Ramdoni mengatakan memperoleh SKKH atau SPKH saat ini wajib bagi para penjual hewan ternak termasuk penjual hewan kurban. Sementara itu, jika ternak akan dibawa ke luar daerah, para pemilik hewan ternak terutama sapi dan kambing wajib memiliki SPKH dari Kementan.