NEWSTICKER

Mahfud MD Sebut Denny Indrayana Bisa Dijerat Pasal Berlapis

N/A • 30 May 2023 22:20

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap Denny Indrayana telah membocorkan rahasia negara. Pasalnya, Denny memberikan pernyataan jika menerima informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau coblos partai.

"Kalau ini termasuk klasifikasinya rahasia negara. Putusan pengadilan yang belum diucapkan." ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam program Kick Andy.

Menurut Mahfud MD, imbas dari aksi tersebut Denny akan berhadapan dengan kepolisian karena sudah melanggar hukum. Ia pun meminta agar kepolisian tidak takut maupun ragu untuk mengusut informasi yang disampaikan Denny.

"Itu jadi kita sudah mengatur hukum ini semuanya." kata Menko Polhukam.

Tak berhenti di situ, Mahfud juga menilai Denny sudah melanggar UU ITE, karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong melalui akun media sosialnya.

"Karena dia nulis di Twitternya, yang dikutip orang kemudian. Penyebaran berita (bohong) melalui IT. Nah hukumannya bisa agak gawat, di atas 5 tahun (penjara)." ancam Mahfud MD.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di MK.

“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga I,” ungkap Denny kepada Media Indonesia.

Denny mengeklaim mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya kredibilitasnya. “Informasi yang saya dapat demikian (MK kabulkan sistem pemilu tertutup),” tegas Denny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)