NEWSTICKER

Remaja Penculik & Pembunuh Anak di Makassar Divonis 10 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

N/A • 2 March 2023 21:29

Jaksa mengajukan banding, atas vonis terhadap remaja 14 tahun penculik dan pembunuh di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut jaksa, putusan hakim tidak sesuai tuntutan, karena adanya perbedaan penerapan pasal dalam putusannya.  

Dalam kasus ini, AD (16), divonis 10 tahun pembinaan di lembaga anak. AD dijerat hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar, dengan pasal 80 mengenai undang-undang perlindungan anak.

Dakwaan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP junto pasal 80 undang-undang no 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Menanggapi adanya perbedaan penerapan pasal dalam kasus, JPU Kejaksaan Negeri Makassar bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.  

Sementara itu, untuk tersangka lannya, MF (18), berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa dan terancam pidana mati.
(M. Khadafi)