Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
31 January 2023 20:24
SHARE NOW
Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, dituntut empat tahun penjara, Selasa (31/1/2023). Novariyadi dinilai bersalah dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 oleh Yayasan ACT.
Jaksa menilai Novariyadi terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Perbuatan Novariyadi dinilai telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Novariyadi atas tuntutan itu. Kubu Novariyadi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Sebelumnya, Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610. Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan mantan senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Selain itu, Ahyudin telah divonis bersalah dan dihukum 3,6 bulan penjara. Sementara Ibnu dan Hariyana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.