Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, TNI dan Polri, memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal yang didapat dari hasil penangkapan di wilayah hukum Jawa Tengah pada 2022, Selasa (31/1/2023).
Ganjar mengatakan, motif pembuatan dan pembungkusan rokok ilegal semakin beragam. Selain itu, cara pengirimannya juga ada yang menggunakan truk, mobil pribadi hingga mobil travel antar kota antar provinsi.
Untuk meminimalisir masalah tersebut, Gubernur Jawa Tengah meminta pos-pos pengamanan di setiap perbatasan bagi kendaraan yang keluar-masuk jateng untuk diperiksa satu per satu.
Diketahui hingga akhir Januari 2023, Bea Cukai Jawa Tengah telah melakukan 12 penangkapan terhadap peredaran rokok ilegal dan pada 2022 penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBCHT) Jawa Tengah mencapai Rp39 triliun.