NEWSTICKER

Selama Ramadan, ASN Dijadwalkan Pulang Lebih Cepat

N/A • 24 March 2023 10:03

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengizinkan Aparatur Sipil Negara pulang pukul 14.00 selama Ramadan 2023.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 untuk ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan. ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja. Lalu khusus Jumat, jatah istirahat jadi satu jam pada pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama Bulan Puasa. Penetapan jam kerja selama Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)

Tag

asn