Jakarta: Indonesia menyayangkan keputusan Parlemen Eropa yang melarang penggunaan minyak kelapa sawit sebagai biofuel berkelanjutan pada 2020. Nantinya, Indonesia akan dilarang mengekspor minyak sawit ke benua Eropa.
Kekecewaan disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada Menlu Italia Angelino Alfano.
"Kelapa sawit adalah hal yang penting bagi kepentingan nasional Indonesia, dan kelapa sawit tidak dapat diabaikan bagi kepentingan ekonomi sosial bangsa," ungkapnya dalam pernyataan pers bersama dengan Menlu Italia Angelino Alfano, di Gedung Kemenlu, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.
Menlu Retno menuturkan Indonesia telah melakukan pendekatan yang cukup seimbang antara pembangunan ekonomi dan isu lingkungan.
"Italia adalah mitra terbesar ketiga ekspor kelapa sawit Indonesia ke Eropa, sehingga kelapa sawit Indonesia juga memiliki kontribusi dalam ekonomi Italia," jelasnya.
"Karena itu, Indonesia meminta perhatian pemerintah Italia atas diskusi Parlemen Dewan dan Komisi Eropa," lanjut dia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menuturkan keputusan Uni Eropa dalam melarang minyak sawit sebagai biofuel berkelanjutan perlu dilihat diambil dari aspek mana. Arrmanatha menyebut, Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk memproduksi minyak sawit secara berkelanjutan.
Baca: Alasan Uni Eropa Larang Impor Minyak Sawit Indonesia Dinilai Tidak Objektif
"Ada banyak penelitian yang menyatakan bahwa minyak kelapa sawit yang diproduksi tidak kalah berkelanjutan dibanding produk-produk lain, seperti dari bunga matahari," terangnya.
Karenanya, Arrmanatha menjelaskan, saat pembicaraan Parlemen, Dewan dan Komisi Uni Eropa dilakukan, Menlu Retno langsung mengajak berbagai menteri di Uni Eropa untuk berdiskusi.
"Bu Menlu langsung menghubungi berbagai menteri, termasuk Perwakilan Tertinggi untuk urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Uni Eropa Federica Mogherini, Menlu Italia, Menlu Prancis dan Menlu Belanda," serunya.
Dalam kunjungannya ke Jakarta bulan lalu, Duta Besar untuk Lingkungan dari Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis Xavier Sticker mengatakan negaranya tidak mendiskriminasi kelapa sawit.
(WIL)
RSPO merupakan sertifikasi yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global produksi minyak sawit berkelanjutan.
Kontribusi ekspor kelapa sawit Indonesia untuk pendapatan negara mencapai Rp240 triliun di tahun 2017.
Indonesia ingin akademisi dan peneliti Eropa bisa melaporkan mengenai sawit sesuai dengan fakta di lapangan.
Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mempertahankan sektor minyak kelapa sawit yang menjadi komoditas strategis nasional.…
Perseroan berencana membangun satu unit PKS dengan kapasitas 60 ton per jam dan bulking station dengan kapasitas simpan…
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan menurunkan…
Tampak tak berguna, namun ternyata nongkrong bersama teman punya banyak manfaat positif.
Perombakan dilakukan jelang pertemuan kedua dengan Presiden AS Donald Trump di Hanoi, Vietnam.
PM Imran Khan mengharapkan ada solusi lebih baik usai pertemuan tersebut.
Tiga perjanjian kerja sama tersebut adalah Perjanjian Kerja Sama Prosedur Operasional Standar Penanganan Rogatori, Perjanjian Kerja…
42 di antara korban harus dirawat di rumah sakit dengan diagnosa keracunan akut.
Diah Anggraini yang hilang selama 12 tahun di Yordania kembali ke Tanah Air setelah majikannya membayar sisa gajinya.
Pelajaran itu diajarkan di vihara-vihara di provinsi yang berbatasan dengan Tibet. Mata pelajaran ini berada di luar kurikulum resmi.
Database online terkait Muslim Xinjiang ini dibiarkan tidak terlindungi selama berbulan-bulan.
Chingay Parade 2019 diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 15-16 Februari 2019 di F1 Pit Building Area.
Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir menyebutkan dirinya sempat melakukan perwakilan dari India untuk melakukan konsultasi.
Korut menyoroti apakah AS akan menawarkan pencabutan sanksi ekonomi sebagai imbalan denuklirisasi.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diisukan segera dilengserkan menggunakan Amandemen ke-25.